Kamis, 17 Februari 2011

ANTARA KOPI DAN CANGKIR

Sekelompok alumni Universitas California Barkeley (UCB)yang telah mapan dalam karir masing-masing, berkumpul dan mendatangi professor mereka yang sudah tua di kampusnya. Percakapan segera terjadi dan mengarah pada keluhan tentang stress yang dialami dalam pekerjaan dan kehidupan mereka masing-masing.

Menawari tamu-tamunya kopi, professor pergi ke dapur dan kembali dengan poci besar berisi kopi dan bermacam-macam jenis cangkir. Dari porselin, plastik, gelas kristal, gelas biasa dan beberapa diantaranya gelas mahal dan sangat indah. Beliau menyilahkan mantan mahasiswanya untuk menuangkan sendiri kopinya.

Setelah semua mantan muridnya mendapat secangkir kopi ditangan masing-masing, professor itu berkata: " Jika kalian perhatikan, semua cangkir yang indah dan mahal telah diambil, yang tertinggal hanyalah gelas biasa dan yang murah saja. Meskipun wajar bagi kalian untuk menginginkan yang hanya terbaik bagi diri kalian, tetapi sebenarnya itulah yang menjadi sumber masalah stress yang kalian alami" Lalu beliau melanjutkan perkataannya:" Pastikan bahwa cangkir itu sendiri tidak mempengaruhi kualitas kopi. Dalam banyak kasus, itu hanya lebih mahal dan dalam beberapa kasus bahkan menyembunyikan apa yang kita minum. Apa yang kalian inginkan sebenarnya adalah kopi, bukanlah cangkirnya. Namun kalian secara sadar mengambil cangkir terbaik dan kemudian mulai memperhatikan cangkir orang lain."

"Kehidupan bagai kopi, sedang pekerjaan, uang dan posisi dalam masyarakat adalah cangkirnya. Cangkir bagaikan alat untuk memegang dan mengisi kehidupan. Jenis cangkir yang kita miliki tidak mendefinisikan atau juga mengganti kualitas kehidupan yang kita jalani"

Seringkali, karena berkonsentrasi hanya pada cangkir, kita gagal untuk menikmati kopi yang Tuhan sediakan bagi kita. Tuhan memasak dan membuat kopi, bukan cangkirnya. Jadi nikmatilah kopinya dan bukan cangkirnya."

" SADARILAH BAHWA KEHIDUPAN ANDA ITU JAUH LEBIH PENTING DIBANDING PEKERJAAN ANDA!"

(kiriman dari seorang sahabat saya, Novel Chaniago)

Rabu, 16 Februari 2011

DIVERSIFIKASI PANGAN: KOQ SUSAH BANGET SIH?

Pangan adalah kebutuhan primer kalau tidak ada pangan negara bisa celaka, seperti kata Bung Karno pada saat berpidato di IPB di tahun 1952. Pentingnya pangan juga diungkap oleh tokoh India sejaman dengan Bung Karno, yaitu presiden Jawarhal Nehru yang mengatakan: " Pertanian itu nomor satu, kebutuhan lain baru nomor dua!" Di negara maju apalagi negara berkembang, masalah pangan selalu menjadi komoditi politik yang bisa menggoyahkan penguasa kalau tidak ditangani secara tepat.

Di Indonesia pangan adalah beras, walaupun sebelumnya di beberapa daerah beras bukanlah makanan utama. Di pulau Madura orang cenderung menggunakan jagung sebagai makanan pokoknya, di Maluku dan Papua, sagu menjadi makanan pokok. Tapi makanan pokok kemudian beralih ke beras setelah pada era Presiden Suharto dimulai gerakan swa-sembada pangan yang bertumpu pada peningkatan produksi beras. Perubahan makanan pokok menjadi beras juga antara lain karena adanya kebijakan pembagian beras untuk pegawai negeri dan ABRI pada saat itu, sehingga beras menjadi begitu populer bahkan menjadi pangan yang memiliki status sosial lebih tinggi daripada jenis karbohidrat lainnya. Citra orang miskin dikaitkan pada jenis pangan pokoknya. Kalau makan singkong, ubi atau apa saja yang non-beras, orang tersebut berarti berstatus sosial ekonomi rendah alias miskin.


Ketergantungan pada beras dan gandum

Ada dua jenis karbohidrat yang saat ini mendominasi sistem pangan nasional yaitu beras dan gandum. Lihatlah hampir semua orang menyukai mie instan yang notabene berbahan baku terigu yang bukan lain berasal dari gandum. Keduanya memiliki kelemahan dari sisi pasokannya. Produksi beras sulit digenjot lagi karena dua hal. Pertama, penelitian padi unggul dalam dekade terakhir hampir tidak ada lagi yang signifikan, sementara areal persawahan semakin menciut karena konversi juga perluasan lahan sawah menjadi tidak mudah karena kebutuhan air untuk menghasilkan 1 kilogram padi yang sekitar 4500 liter menyebabkan perlunya sumber air. Jawa tanahnya yang subur terkendala oleh banyaknya bendungan, waduk untuk irigasi yang hampir mati karena pendangkalan. Sementara padi tanah kering (gogo rancah) juga tidak bisa ditanam secara masif karena keterbatasan-keterbatasan yang dimilikinya, seperti produktifitasnya yang rendah dan rasanya yang kurang enak. Sementara gandum adalah barang impor yang semakin lama semakin menguras devisa negara, selain pasokannya juga di luar kontrol kita.


Sumber karbohidrat melimpah

Indonesia sebenarnya disayangi sama Tuhan. Betapa tidak? Sumber karbohidrat begitu melimpah di Indonesia, ada sekitar 945 jenis tanaman sebagai sumber karbohidrat. Sebut saja sudah biasa dikonsumsi dan cukup dikenal masyarakat seperti jagung, singkong, ubi jalar, talas dan sagu. Ataupun dikenal tapi jarang dikonsumsi seperti bentul, uwi, iles-iles, porang, garut, suweg, kimpul dan seterusnya. Alam juga sepertinya mengajari kita untuk melakukan diversifikasi menurut musim. Misal ketika padi sulit ditanam dimusim kering karena perlu air, maka alam memberi kita jenis umbi-umbian seperti iles-iles. Janis umbi-umbian nini akan muncul dan tumbuh subur pada musim kering seperti banyak kita jumpai didaerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang relatif lebih kering daripada Jawa Barat. Dan banyak lagi contoh, bagaimana alam mengingatkan kita akan perlunya diversifikasi. Alih-alih mengerti sinyal alam, kita malah semakin tergantung pada pangan impor. Beras kita sering impor dari Thailand dari Vietnam dari India dan seterusnya. Kita juga masih mengimpor jagung sebanyak 4 juta ton/tahun, gandum sekitar 6 juta ton/tahun. Kearifan lokal bahkan mampu meningkatkan produksi singkong melalui upaya pak Mukibat, kita kenal singkong mukibat yang mampu memproduksi lima kali lebih tinggi dari singkong biasa. Tapi nyatanya kita masih mengimpor tepung singkong dari Thailand yang jumlahnya meningkat dari tahun ke tahun.


Lalu bagaimana dong?

Upaya pemerintah dalam mengatasi masalah pangan sebenarnya sudah cukup banyak, seperti swa-sembada beras melalui program BIMAS pada sektor produksinya, maupun pada sektor petaninya melalui penguatan lembaga petani dengan pembentukan KUT dan KUD. Tapi seperti kata ekonom adanya hukum produksi yang menurun atau Law of Diminishing Return produksi padipun suatu saat akan mencapai titik jenuh. Sayangnya upaya menganeka-ragamkan pangan belum juga berhasil. Namun demikian upaya penyusunan strategi nasional pangan termasuk upaya diversifikasi pangan adalah sangat perlu, kalau tidak. seperti kata Bung Karno: "Kita bisa Celaka!'. Perlu program pangan nasional yang berjangka panjang yang dilakukan dan diimplementasikan secara konsisten dan konsekuen.

Program Ketahanan Pangan perlu terus dijalankan. Beberapa aspek utama dan pendukung perlu dilakukan secara bersamaan yang pada dasarnya menyangkut masalah produksi distribusi dan konsumsinya. Dalam masalah produksi antara lain: upaya peningkatan produksi berbagai jenis produk karbohidrat yang disesuaikan dengan pewilayahan komoditi, pengadaan saprodi, penyuluhan dan pembimbingan dan permodalan. Sektor kehutanan yang memiliki kawasan hutan negara, sebagaimana sudah dilakukan di pulau Jawa melalui model tumpang sari dan kegiatan wanatani dapat lebih ditingkatkan. Dengan keterbatasan lahan sawah di Jawa, kawasan hutan dapat berkontribusi sangat signifikan dalam upaya pemerintah untuk melakukan diversifiksi pangan.

Dalam aspek distribusi yang perlu diperhatikan adalah fasilitasi perdagangan dan pemasaran termasuk harga yang memberi insentif, transportasi, penyimpanan, kualitas dan sebagainya.Peran Bulog dalam stabilisasi supply dan sekaligus stabilisasi harga bisa dimanfaatkan, antara lain melalui pemanfaatan fasilitas yang dimilikinya seperti untuk penyimpanan produk karbohidrat berupa beras buatan sebagai stock yang harus selalu tersedia.

Aspek konsumsi yang nampaknya perlu digarap adalah pembentukan permintaan atau pasar domestik sangat penting. Kegiatan yang perlu dilakukan antara lain: 1). Penyuluhan mengenai pangan alternatif; 2). Penganekaragaman melalui pengembangan berjenis-jenis tepung sebagai substitusi tepung beras dan tepung gandum; 3). pembuatan beras artifisial dengan proses fortified atau pengayaan dengan menambah vitamin. Sementara bentuk butiran berasnya pun dapat diatur apa seperti long grain atau short grain. Demikian pula rasa bisa dibuat apakah mau mirip rasa beras Cianjur atau Rojolele. Rekayasa teknologi ini diperlukan untuk mengatasi hambatan psikologi yang menganggap bahwa karbohidrat yang berasal dari bahan non-beras dan gandum adalah inferior; 4). Menggalakkan gerakan nasional penganekaragaman pangan. Untuk itu teladan dari para pejabat, tokoh masyarakat dalam menganeka-ragamkan pangan akan lebih memudahkan adopsi beras buatan atau sumber karbohidrat selain beras dan gandum. Perubahan makan siang di kantor-kantor, pusat pendidikan pelatihan atau ransum tentara dan seterusnya. Komitmen tokoh masyarakat dan pejabat untuk mengkonsumsi selain beras akan berdampak nyata terhadap perubahan pola konsumsi karbohidrat; 5). Melibatkan sektor industri terutama untuk memproduksi tepung, beras buatan dan sebagainya serta industri yang menggunakan tepung sebagai bahan baku.

Minggu, 13 Februari 2011

REDD: Jangan Lupakan Kewajiban Negara Annex 1 lho!

Peran hutan terutama hutan di wilayah tropis sebagai penyerap karbon sangatlah signifikan, inilah sebabnya mengapa salah satu upaya mengurangi perubahan iklim dilakukan dengan melirik sabuk hijau di katulistiwa ini. Melalui skim Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD)pemanasan global diharapkan akan dapat ditekan setidak-tidaknya tidak melonjak ke tingkat yang membahayakan kehidupan dunia misalnya tidak meningkat diatas level 2%. Indonesia secara sukarela telah berkomitmen untuk menurunkan karbon sebanyak 26% bahkan dengan bantuan pihak luar, Indonesia berkeyakinan mampu mereduksi sampai 41%.

Indonesia bersama dengan Norwegia telah menandatangani Letter of Intent (LoI) yang antara lain kedua pihak setuju untuk bersama-sama menurunkan emisi karbon melalui skim REDD. Norwegia menyediakan pendanaan sebesar 1 Milyar $ dan Indonesia menghentikan sementara selama dua tahun konversi hutan alam primer dan gambut untuk kegiatan ekonomi. Saat ini sedang dibahas draf INPRES mengenai moratorium tersebut yang mudah-mudahan akan segera ditandatangani oleh Bapak Presiden yang kemudian akan menjadi acuan seluruh pihak baik pemerintah pusat, daerah, swasta dan masyarakat serta seluruh para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan hutan.

Demam REDD nampaknya sudah melanda dunia, sebagaimana dapat kita ikuti dari berita-berita pertemuan internasional baik yang diselenggarakan oleh organ PBB maupun yang dilakukan oleh negara-negara maju serta organisasi-organisasi internasional. Yang luar biasa adalah kesan bahwa REDD adalah obat mujarab, sementara itu perlahan-lahan orang secara perlahan mulai melupakan obat mujarab yang lain. Yaitu kewajiban negara-negara maju yang masuk Appendix 1 untuk juga menurunkan emisi karbon-nya. Menurunkan emisi karbon yang berarti menurunkan tingkat konsumsi energi yang juga dapat berarti menurunkan pola hidup yang rakus energi. Secara politik, hal ini tentu tidak mudah dilakukan oleh negara-negara maju yang akan berhadapan konsumen energi dalam negeri masing-masing yang jelas memiliki kekuatan politik.

Bagi negara berkembang seperti Indonesia, Brasil dan negara-negara pemilik hutan Tropis yang bergabung dalam F-11, sebaiknya kewajiban negara Annex-1 perlu dijadikan bahan untuk menegosiasikan skim REDD. Negara berkembang tidak sekali-kali menganggap bahwa REDD adalah sesuatu yang terpisah dari skim Penurunan Konsumsi Energi di negara maju dalam agenda besar mengatasi Perubahan Iklim Global. Kita tahu bahwa pemanasan global yang berujung pada perubahan iklim tersebut, adalah diakibatkan oleh kemajuan ekonomi di negara-negara maju serta pembangunan di negara berkembang yang ingin menggapai kemajuan yang sudah dicapai oleh negara-negara maju tersebut.

Selasa, 08 Februari 2011

PEMBALAKAN LIAR DAN PERAMBAHAN HUTAN: Masih Perlukah UU tentang Pembalakan Liar?

Tahun 2000-an tercatat sebagai tahun dimana kegiatan pembalakan liar sangat masif dengan besaran yang luar biasa, sementara pihak kehutanan tidak berdaya mengatasi masalah itu secara sendirian. Pembalakan liar inipun berdimensi internasional karena selain banyak terjadi di daerah-daerah perbatasan, hasil jarahan ini juga dijual ke luar negeri seperti Malaysia dan China. Pembalakan liar telah menjadi masalah organized and trans-national crimes. Tingginya intensitas pembalakan liar ini juga telah menjadi concern internasional antara lain melalui diselenggarakannya lokakarya internasional di Bali tentang Forest Law Enforcement and Governance (FLEG)pada bulan September 2001. Pembalakan liar ini telah menimbulkan rekasi yang keras dari pasar di negara-negara Eropa yang menuntut agar dipastikan bahwa kayu tropis yang dijual dan diperdagangkan di pasar internasional adalah bukan kayu curian.

Pemerintah pun secara proaktif kemudian menerbitkan INPRES Nomor 4 yang meminta semua departemen terkait, kepolisian dan kejaksaan agung untuk bahu membahu mengatasi masalah pembalakan liar tersebut. Pada tahun 2003 pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan telah menginisiasi untuk menyusun RUU tentang Pemberantasan Ilegal Logging yang kemudian diusulkan melalui Komisi IV DPR-RI. Proses penggodokkan RUU tersebut timbul tenggelam, akan tetapi setiap tahun selalu muncul sebagai salah satu RUU yang harus diselesaikan. Namun demikian perjalanannya ternyata tidak terlalu lancar dan bahkan belum selesai sampai saat ini. Tahun 2010 Komisi IV DPR-RI yang antara lain membidangi Kehutanan mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali RUU tersebut. Dan tahun 2011 ini RUU tersebut kembali dibahas di DPR bahkan juga di forum Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tahun 2010 dan tahun 2011 kondisi dan situasinya sangat berbeda denga tahun 2003 ketika inisiatif untuk menyusun UU tentang Pemberantasan Ilegal Logging muncul pertama kali. Saat ini di dalam negeri kecenderungan kegiatan pembalakan liar ini menurun secara signifikan dan diperkirakan akan semakin menurun dengan semakin tingginya permintaan dari pasar internasional agar kayu dan kayu olahan yang diperdagangkan harus berasal dari tebangan yang legal dan bukan hasil pembalakan liar. Indonesia dengan Uni Eropa menginisiasi skim Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang salah satu komponen utamanya adalah lacak balak atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang saat ini SVLK tersebut telah disetujui oleh Uni Eropa, AS, Jepang dan China sebagai buyer kayu Indonesia. Negara Paman Sam juga telah mengeluarkan Lacey Act yang intinya adalah memastikan kayu yang diperjualbelikan di AS adalah bukan kayu hasil pencurian. Artinya pasar kayu curian menjadi semakin sempit dan kecenderungan pasar yang lebih mementingkan kegiatan ramah lingkungan semakin besar dan semakin meluas, oleh karena itu bisa dipastikan bahwa pencurian kayu akan semakin menurun di masa mendatang ini. Pertanyaannya adalah masih perlukah Undang-Undang tentang Ilegal logging ini?

Kalau substansinya terbatas pada pembalakan liar, maka RUU ini menjadi baju yang terlalu besar. Oleh karena itu, bila memang masih diinginkan untuk diteruskan, maka cakupannya harus diperluas dengan meliputi tindak pidana kehutanan lainnya yang saat ini cukup besar dan trendnya juga cenderung meningkat, yaitu masalah perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak syah. Namun demikian beberapa substansi yang sangat perlu untuk dipertimbangkan adalah:
1. Tujuan dari RUU ini yang merupakan dukungan terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah memastikan bahwa Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau Sustainable Forest Management (SFM) dapat diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu yang harus menjadi fokus pengaturan adalah: a). Fokusnya harus pada kegiatan yang tidak syah atau ilegal,dan bukan pada kegiatan yang memiliki ijin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan.; b). Perlunya memperkuat kelembagaan pengelolaan hutan pada tingkat tapak yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
2. Apabila diperlukan suatu badan khusus untuk menangani masalah ilegal logging dan perambahan kawasan hutan, maka badan tersebut harus tetap dalam struktur kementerian Kehutanan dan sesuai dengan tupoksi kementerian. Oleh karena itu memperkuat atau membangun Direktorat Jenderal Perlindungaan Hutan adalah opsi yang justifiable. Dalam kaitan ini PPNS Kehutanan harus menjadi badan yang independen yang bisa mengurus semua masalah tindak pidana kehutanan. Pengalaman yang lalu menunjukkan bahwa walaupun koordinasi dalam penindakan ilegal logging juga memiliki keunggulan, akan tetapi juga memiliki kelemahan. Seringkali operasi yang seharusnya bersifat rahasia menjadi bocor dan tidak mencapai sasaran ketika koordinasi menjadi prasyarat bagi setiap kegiatan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana kehutanan.

Senin, 07 Februari 2011

KEKERASAN DI SEKITAR KITA

Tawuran antar warga, tawuran antar kampung, tawuran mahasiswa, tawuran anak sekolah bahkan anak SD pun suka tawuran. Tindak kekerasan bersama ini ada dan bisa terjadi dimana saja di seluruh pelosok negeri baik di kampung maupun di kota-kota besar seperti ibukota dan bisa terjadi kapan saja. seringkali tanpa alasan yang jelas semata-mata mata alasan emosional yang mungkin merupakan pengalihan dari kondisi lain yang membebani masyarakat. Tapi mengapa mesti dengan tawuran? Mengapa mesti dengan kekerasan?

Bukankah bangsa kita terkenal sebagai bangsa yang ramah tamah, bergotong-royong yang memiliki falsafah hidup yang menghargai kebhinekaan? Bukankah bangsa kita adalah bangsa yang religius, bangsa yang menjunjung tinggi sopan santun dan adat istiadat? Dimanakan semua itu sekarang? Seribu tanya bisa kita sampaikan, tetapi tidak satupun jawaban yang memuaskan, setidak-tidaknya belum ada jawaban yang memuaskan sampai saat ini.

Jangan-jangan jiwa patriotisme yang sempit yang muncul, solidaritas kampung, solidaritas warga, solidaritas kampus, solidaritas sekolah, solidaritas kelompok kecil dan bukan lagi solidaritas bangsa yang berkembang? Padahal negara ini dibangun untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan bukan kepentingan suku, kelompok atau golongan saja.

Peranan pemerintah, para tokoh baik formal maupun informal sangatlah penting. Hubungan umaro, ulama dan umat yang baik sangatlah penting untuk terus dibina dipelihara dan ditingkatkan mutunya. Peran masing-masing perlu ditunaikan secara baik. Ketika terjadi perselisihan, orang tidak tahu lagi harus berkonsultasi kepada siapa manakala tidak ada lembaga penegak hukum yang memberikan kepastian dan keadilan, sehingga orang cenderung mengambil cara penyelesaian yang bersifat ad-hoc yang sebenarnya melanggar hukum. Tetapi kecenderungan umaro dan ulama serta tokoh masyarakat untuk tidak segera mengambil tindakan ketika api masih kecil, adalah juga kemungkinan penyebab mengapa suatu masalah cepat menjadi besar dan tidak terkendali. Dan melalui jaringan media elektronika peristiwa itu bagai menjadi yurisprudensi atau preseden untuk dijadikan pembenaran dan ditiru serta dipraktekkan di tempat lain.

Mungkin kita telah kehilangan keteladanan. Saat ini misalnya, kita kesulitan untuk mencari idola yang bisa menjadi panutan. Tapi apapun itu nampaknya menjadi sangat penting bagi kita untuk secara bersama-sama membangun karakter yang memiliki ketegasan, konsistensi dan kejujuran. Tokoh dan insan yang lebih banyak mendengar daripada ingin didengarkan yang ringan tangan dan bersifat kesatria yaitu insan yang tidak menghindari tanggung jawab. Saya kira pendiri bangsa benar ketika mengatakan bahwa yang harus kita bangun adalah Nations and characters building.

Senin, 31 Januari 2011

EKONOMI EKSPOR ROTAN: SUSAHNYA MEMBUAT KEBIJAKAN

Masalah mengekspor atau tidak mengekspor rotan mentah nampaknya sudah berlangsung lama. Dan pada hakekatnya dikotomi itu muncul karena setidak-tidaknya ada dua pihak yang berkepentingan dan yang sama-sama memiliki kekuatan untuk memengaruhi kebijakan perdagangan rotan tersebut. Yang pertama adalah kelompok petani penghasil rotan, sedangkan di pihak lain adalah pengusaha/atau pengolah rotan dalam negeri. Kedua kelompok tersebut masing-masing punya asosiasi dan masing-masing juga memiliki suara yang dapat memengaruhi kebijaksanaan pemerintah.

Ekonomi pada dasarnya ilmu yang mempelajari alokasi sumber daya. Secara teori, alokasi yang dilakukan melalui mekanisme pasar bersaing akan menghasilkan alokasi optimal dengan harga keseimbangan yang memberi keuntungan yang cukup memberi insentif pada semua pihak yang terlibat, sehingga pemain akan tetap menekuni bisnis ini.

Kebijakan mengekspor rotan mentah selalu dituduh sebagai dalang kehancuran industri rotan domestik, sebaliknya melarang ekspor juga mematikan produsen rotan mentah karena harga dalam negeri,secara artifisial, menjadi sangat rendah. Karena harga yang terbentuk tidak memberi insentif pada produsen bahan baku, akibatnya pasokan bahan baku rotan jadi menurun. Pengalaman pelarangan ekspor bahan baku untuk meningkatkan industri pengolahan dalam negeri tidak menunjukkan hal yang positif. Pelarangan ekspor kayu bulat yang dimulai sejak tahun 1985 sampai saat ini juga tidak menghasilkan pertumbuhan industri kayu domestik yang tangguh, bahkan banyak kilang kayu yang tutup karena berbagai alasan, seperti mahalnya biaya produksi akibat harga bahan baku energi yang tinggi dan seterusnya.

"Ide membangun suatu sentra industri hasil hutan yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk memperbaiki kinerja industri ini", sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian (Busines Indonesia, 10 Februari 2011) bukan ide yang buruk. Tapi membenahi fundamental alokasi bahan baku antara produsen dan industri menjadi sangat krusial. Kebijakan yang tepat perlu diambil. Pembicaraan antar sektor untuk mengatasi hal tersebut harus dilakukan dan apapun kebijaksanaan terbaik yang diputuskan perlu dijalankan secara konsekuen dan konsisten. Dalam hal ini pemerintah harus firm untuk menjalankan kebijakannya tersebut.

Rabu, 26 Januari 2011

INTEGRASI VERTIKAL: ASLI DAN SEMU

Dalam organisasi industri kita sering dengar istilah integrasi vertikal. Yang dimaksud dengan integrasi vertikal disini adalah penggabungan kegiatan secara vertikal, misalnya unit penghasil bahan baku digabungkan dengan unit pengolahan bahan baku. Integrasi vertikal yang asli(Real Vertical Integration) terjadi kalau dua kegiatan tersebut berada dalam satu perusahaan. Sedangkan yang integrasi vertikal yang semu (Pseudo Vertical Integration) adalah bila kegiatannya tersebut tidak berada dalam satu manajemen perusahaan tapi mungkin berdasarkan kontrak jangka panjang atau bisa juga dengan gentlemen agreement karena dibawah suatu kendali organisasi yang bersifat kartel.

Dalam setiap bentuk integrasi vertikal di kehutanan keluhannya selalu sama yaitu sektor bahan baku merasa selalu dikorbankan, karena tidak pernah memiliki posisi tawar yang cukup baik sehingga harga yang diterima penghasil bahan baku relatif rendah. Seringkali timbul pemeo bahwa bisnis menanam kayu tidaklah menguntungkan. Fenomena saat ini menunjukkan bahwa pemeo tersebut adalah keliru besar dan menyesatkan. Lihatlah berkembangnya hutan rakyat di Jawa yang bereaksi positif terhadap sinyal pasar, kayu jenis cepat tumbuh seperti sengon dan jabon banyak ditanam orang bahkan tanaman jati berumur 5 tahun pun sudah memiliki pasar yang menjanjikan.

Ada upaya perbaikan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kinerja integrasi vertikal tersebut. Tentunya berbeda berbeda antara integrasi yang asli dan yang palsu. Untuk integrasi yang asli, yaitu integrasi dalam suatu induk perusahaan, seringkali sektor bahan baku dalam posisi keuangan yang sering selalu merugi. Karena industrinya lah yang dijadikan tumpuan yaitu sebagai sektor yang profitable. Dalam hal ini penggunaan pendapatan sebagai ukuran kinerja sektor bahan baku menjadi sangat merugikan. Oleh karena itu, ukuran kinerjanya perlu dirubah menjadi keberhasilan mencapai target produksi lestari tertentu dengan kualitas bahan baku tertentu pula dan bukan ukuran untung rugi.

Sementara untuk yang integrasi vertikalnya semu, maka sektor bahan baku perlu memperoleh harga pasar yang memberi insentif untuk tetap bertahan dalam industri bahan baku. Biasanya karena pasarnya monopsonistis, maka sektor bahan baku terpaksa menerima berapapun harga yang dipasang oleh sektor pengolahnya. Kemampuan negosiasi sangat penting, terutama sektor bahan baku yang telah melakukan kontrak jangka panjang. Tapi pada kurun waktu yang panjang (long-terms), upaya membuka pasar alternatif untuk melempar bahan bakunya akan mampu menaikkan harga dan posisi tawar sektor bahan baku. Dan ini adalah peta jalan yang tepat untuk sektor penghasil bahan baku agar dapat bertahan di bisnis bahan baku ini.