Tampilkan postingan dengan label Lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Maret 2011

Karbon: komoditi kah?

Orang di mana-mana, terutama di kalangan elite baik di tingkat nasional maupun internasional ramai membicarakan jual beli atau perdagangan karbon tersebut. Bisa berdasar dana kompensasi (fund base) atau dapat pula melalui pasar (market base). Pembicaraan itu tidak terjadi di kalangan bawah maupun di pasar-pasar tradisional. Dan memang transaksi itu, kalau pun ada, tidak akan pernah terjadi di pasar-pasar tradisional. Salah satu masalah mendasar adalah "komoditi" yang diperjualbelikan disini adalah karbon yang tidak berwujud, tidak berwarna, tidak dapat diraba tapi bisa terhirup.

Komoditi itu apa?
Mari kita lihat definisi komoditi. Salah satunya menyebut bahwa komoditi adalah barang fisik seperti pangan, biji-bijian dan logam yang dapat dipertukarkan dengan produk lain yang sejenis dengan tipe yang sama. Dalam hal ini, komoditi diartikan sebagai barang yang diperjual belikan.

Dari definisi yang menyatakan bahwa komoditi atau barang adalah benda fisik, maka karbon atau dalam hal ini CO2 yang berbentuk gas tentu tidak termasuk ke dalam kelompok komoditi. Dalam praktek sehari-hari, kita juga bisa menjual gas, tapi tentu gas yang sudah dikemas dalam tabung, seperti gas elpiji atau O2 yang dapat kita beli bebas dimana-mana. Dengan menempatkan gas tersebut dalam tabung, maka kita bisa memperjual-belikannya. Artinya sulit bagi kita menganggap CO2 sebagai komoditi atau barang dalam wujud aslinya.

Dalam hal mengurangi emisi karbon yang dibicarakan dalam konteks perubahan iklim adalah bagaimana upaya untuk mempertahankan karbon agar tetap dalam pepohonan hutan mendapat kompensasi atau dihargai, baik melalui skim dana maupun skim perdagangan karbon. Dalam konteks ini maka karbon kita taruh dalam bentuk tegakan hutan bukan dalam bentuk tabung.

Komplikasi penyimpanan Karbon dalam bentuk tegakan hutan
Dari sisi penghitungan besarnya kandungan karbon, nampaknya secara teoritis tidak terlalu sulit. Pertama, kita harus menghitung berapa kandungan karbon dari pohon pada berbagai umur dan jenis. Secara teoritis dapat kita lakukan. Kedua, kita harus menginventarisasi semua pohon dan memilahnya dalam kelompok jenis dan ukuran (diamater, tinggi pohon atau volume pohon) sebagai proxy umur, sehingga dari perhitungan pertama dan kedua kita dapat menghitung berapa besar kandungan karbon dari satu hamparan tegakan hutan tertentu dalam bentuk ton karbon/hektar.

Komplikasi mulai muncul ketika kita menghitung lahirnya pohon dan kematian pohon yang sangat dinamis. Kita tahu bahwa pada fase pertumbuhan daya serapan cenderung meningkat seperti kurva S yang secara bertahap menurun kapasitas serap karbonnya dengan semakin tua umur pohon tersebut. Dinamika ini lebih sulit diikutinya, walaupun tetap bisa. Tetapi tentunya memerlukan resource (waktu, tenaga dan biaya) yang lebih besar untuk melakukannya.

Faktor yang paling sulit adalah ketika property right tidak terdefinisikan dengan baik. Karakteristik properti right yang benar adalah terspesifikasi dengan jelas, ini bisa saja berupa tegakan yang batas wilayahnya jelas. Enforceable, artinya semua pihak menghormati kepemilikan pemerintah atau privat atas sebidang hutan tersebut, sehingga pihak lain merasa tidak berhak untuk memanfaatkannya, karena akan berujung pada masalah hukum. Tapi dalam hal ini tentu pemerintah melalui kepastian dan penegakan hukum harus bisa menjamin hak tersebut. Bisa saja hutan milik pemerintah atau milik privat, tetapi tanpa jaminan hukum tersebut, maka pencurian dan kerusakan hutan bisa terjadi kapan saja. Artinya "komoditi" karbon yang terbungkus dalam bentuk tegakan menjadi tidak terjamin baik kualitas maupun kuantitasnya. Agar jual beli karbon dalam tegakan ini dapat memberi insentif bagi pemilik tegakan, maka tentu saja karbon yang ada dalam tegakan harus diberi harga yang nilainya lebih besar dari alternatif lain dan lebih besar dari biaya penjagaan yang harus dilakukan.

Minggu, 27 Februari 2011

DILEMMA JUAL BELI KARBON

Pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim, ternyata membuka peluang baru dalam kaitannya dengan upaya mengurangi pemanasan global. Sebagaimana kita ketahui pemanasan global ini disebabkan karena banyaknya gas rumah kaca, seperti karbon, methan, dan sebagainya yang dibuang ke atmosfir akibat banyaknya pembakaran energi yang meningkat sejalan dengan pesatnya kegiatan ekonomi, terutama di negara-negara maju. Nah, hutan ternyata merupakan sumber daya alam yang terbarukan yang mampu menyerap karbon, sehingga keberadaannya diharapkan akan mampu mengurangi pemanasan global. Disinilah peran hutan sebagai penyerap dan sekaligus karbon membuka peluang baru, yaitu jual beli karbon.

Dalam hal ini, setidak-tidaknya ada dua pihak yang terlibat. Pertama, yaitu negara maju yang tingkat konsumsi energinya sudah terlanjur tinggi, dan tentunya akan mengalami kesulitan untuk mengurangi emisi karbonnya, kecuali dengan jalan menurunkan standar hidupnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah negara-negara yang dalam Protokol Kyoto masuk dalam kelompok negara Appendix 1. Kelompok kedua, adalah negara-negara berkembang terutama di wilayah tropis yang memiliki hutan yang dapat dipertahankan sebagai penyerap dan penyimpan karbon. Negara berkembang menjual kemampuan menyerap karbon dan negara maju membeli kemampuan tersebut baik dalam skim pasar karbon (carbon market) atau dana kompensasi karbon (Carbon fund).


Karbon:Barang gaib yang tak jelas penampakannya
Yang menarik disini, barang yang diperjual belikan adalah karbon, komoditi yang secara fisik tidak terjamah. Berbeda bila kita membeli kayu, getah, damar, meja, nbuah, daging beras dan seterusnya, barangnya nampak dan semua orang bisa melihatnya. Sementara karbon berupa gas yang tidak kasat mata. Tapi pembeli dan penjualnya yakin bahwa karbon yang diperdagangkan tersebut ada dan tersimpan didalam tegakan hutan. Masalahnya adalah berapa besar karbon yang tersimpan dalam tegakan hutan yang kemudian menjadi "komoditi" yang diperjual belikan. Dan jumlah karbon tersebut harus dihitung oleh para ahli. Kandungan karbon tentunya akan berbeda dari satu ke lain jenis tanaman, berbeda menurut umur tanaman, berbeda dari satu bagian ke bagian lain dari tanaman, berapa jumlah tanaman setiap jenis tersebut dalam hamparan dan seterusnya. Para ahli sedang mencari metode penghitungan yang simpel, sehingga kelak pengukurannya akan mudah dilakukan oleh semua pihak.

Bayar tapi Keri (tertinggal)
Yang membeli, tidak pernah memebawa barangnya pulang ke rumah atau kenegaranya. Tetapi membiarkan tegakan yang mengandung karbon tersebut ditempatnya. Jadi tidak ada istilah cash and carry tapi bayar dan barangnya ditinggal ditempat semula atau "keri". Lalu setiap saat pembeli merasa was-was apakah barangnya tetap ada atau hilang. Sehingga pembayaran dimuka (upfront)bisa menyebabkan penyakit gelisah karena pembeli selalu kepikiran barangnya yang gaib itu jangan-jangan hilang, karena tegakannya hilang atau memang barangnya menguap.

Sementara penjual tetap berkewajiban menjaga agar tegakannya tetap ada tidak tercuri, karena bila tegakan rusak yang berarti karbon nya menghilang, maka pembayaran atas karbon bisa menjadi berkurang atau dikurangkan dari kesepakatan awal. Akibatnya sebagian besar atau mungkin sebagian besar dana kompensasi atau uang pembayaran karbon yang diterima hanya cukup untuk menjaga tegakan atau hutan yang "dijualnya" tersebut. Tapi kurangnya pohon karena tercuri misalnya tidak selalu berarti karbon total nya berkurang, mungkin saja pertumbuhan pohon-pohon lain dalam hamparan yang sama, telah meningkatkan jumlah karbon melalui proses pertumbuhan. Tapi sebaliknya pembeli bisa mengklaim bahwa karbon total nya berkurang. Dalam hal ini tentu diperlukan pihak ketiga netral yang terpercaya yang bisa menghitung apakah barang 'gaib' yang dipermasalahkan tersebut tetap atau berkurang jumlahnya.

Harga yang disepakati bisa juga menjadi masalah ketika penjual memiliki daya tawar yang lebih rendah dari pada pembeli yang lebih menguasai permasalahan perkarbonan. Akibatnya biaya kesempatan (opportunity cost) bagi penjual karbon menjadi terlalu besar dalam arti ada kegiatan ekonomi lainnya yang jauh lebih menguntungkan dari pada menjual karbon dan menjaga hutan. Tetapi kegiatan ekonomi lain yang lebih menguntungkan dan menyehatkan. Oleh karena itu kegiatan pembelajaran melalui demonstration activities mutlak perlu, kalau tidak kita tetap bak membeli kucing dalam karung.

Minggu, 20 Februari 2011

JENIS LEBAH MADU DI INDONESIA

Hampir semua orang Indonesia pernah minum madu atau setidak-tidaknya tahu bahwa ada produk yang bernama madu. Khasiat madu banyak ditulis di media dan bisa dibaca pada banyak literatur kita. Nah buat pencinta lebah madu, ini ada data/fakta tentang lebah yang memproduksi madu dan kondisinya di Indonesia:

Lebah Hutan (Apis dorsata):
Jenis lebah ini merupakan jenis lebah yang belum dapat dibudidayakan. Umumnya hidup secara alami di hutan Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan kepulauan Nusa Tenggara. Kondisinya semakin terancam punah karena pembalakan hutan dan terkahir diindikasikan terdampak oleh perubahan iklim.

Lebah lokal (Apis cerana):
Merupakan species lebah lokal yang umum dibudidayakan oleh masyarakat di pedesaan sebagai kegiatan sampingan. Populasinya masih cukup banyak, tetpi juga semakin rentan akibat penggunaan pestisida dan perubahan iklim.

Lebah kerdil (Apis florea):
Hanaya ditemukan specimennya di museum. Di lapangan, saat ini tidak pernah dilaporkan keberadaannya.

Lebak kecil (Apis andreniformis) :
Lebah ini mirip dengan A. florea, membuat sarang tunggal di semak-semak. Penyebaran lebah ini dilaporkan terdapat di Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Nusa Tenggara. Di Jawa dilaporkan sudah punah.

Lebah merah (Apis koschevnikovi) :
Jenis lebah ini sedikit lebih besar dari dari A. cerana dengan warna bulu yang kemerahan. Penyebarannya di Kalimantan dan Sumatera. Saat ini populasinya menurun drastis.

Lebah gunung (Apis nuluensis):
Ukurannya hampir sama dengan A. cerana. Sejauh ini sudah dilaporkan keberadaannya di dataran tinggi Serawak, Malaysia dan diduga juga ada di pegunungan Kalimantan.

(Koran Kompas, Senin 21 Februari 2011, halaman 14: Rubrik Ilmu Pengetahuan & Teknologi).

Selasa, 08 Februari 2011

PEMBALAKAN LIAR DAN PERAMBAHAN HUTAN: Masih Perlukah UU tentang Pembalakan Liar?

Tahun 2000-an tercatat sebagai tahun dimana kegiatan pembalakan liar sangat masif dengan besaran yang luar biasa, sementara pihak kehutanan tidak berdaya mengatasi masalah itu secara sendirian. Pembalakan liar inipun berdimensi internasional karena selain banyak terjadi di daerah-daerah perbatasan, hasil jarahan ini juga dijual ke luar negeri seperti Malaysia dan China. Pembalakan liar telah menjadi masalah organized and trans-national crimes. Tingginya intensitas pembalakan liar ini juga telah menjadi concern internasional antara lain melalui diselenggarakannya lokakarya internasional di Bali tentang Forest Law Enforcement and Governance (FLEG)pada bulan September 2001. Pembalakan liar ini telah menimbulkan rekasi yang keras dari pasar di negara-negara Eropa yang menuntut agar dipastikan bahwa kayu tropis yang dijual dan diperdagangkan di pasar internasional adalah bukan kayu curian.

Pemerintah pun secara proaktif kemudian menerbitkan INPRES Nomor 4 yang meminta semua departemen terkait, kepolisian dan kejaksaan agung untuk bahu membahu mengatasi masalah pembalakan liar tersebut. Pada tahun 2003 pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan telah menginisiasi untuk menyusun RUU tentang Pemberantasan Ilegal Logging yang kemudian diusulkan melalui Komisi IV DPR-RI. Proses penggodokkan RUU tersebut timbul tenggelam, akan tetapi setiap tahun selalu muncul sebagai salah satu RUU yang harus diselesaikan. Namun demikian perjalanannya ternyata tidak terlalu lancar dan bahkan belum selesai sampai saat ini. Tahun 2010 Komisi IV DPR-RI yang antara lain membidangi Kehutanan mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali RUU tersebut. Dan tahun 2011 ini RUU tersebut kembali dibahas di DPR bahkan juga di forum Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tahun 2010 dan tahun 2011 kondisi dan situasinya sangat berbeda denga tahun 2003 ketika inisiatif untuk menyusun UU tentang Pemberantasan Ilegal Logging muncul pertama kali. Saat ini di dalam negeri kecenderungan kegiatan pembalakan liar ini menurun secara signifikan dan diperkirakan akan semakin menurun dengan semakin tingginya permintaan dari pasar internasional agar kayu dan kayu olahan yang diperdagangkan harus berasal dari tebangan yang legal dan bukan hasil pembalakan liar. Indonesia dengan Uni Eropa menginisiasi skim Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang salah satu komponen utamanya adalah lacak balak atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang saat ini SVLK tersebut telah disetujui oleh Uni Eropa, AS, Jepang dan China sebagai buyer kayu Indonesia. Negara Paman Sam juga telah mengeluarkan Lacey Act yang intinya adalah memastikan kayu yang diperjualbelikan di AS adalah bukan kayu hasil pencurian. Artinya pasar kayu curian menjadi semakin sempit dan kecenderungan pasar yang lebih mementingkan kegiatan ramah lingkungan semakin besar dan semakin meluas, oleh karena itu bisa dipastikan bahwa pencurian kayu akan semakin menurun di masa mendatang ini. Pertanyaannya adalah masih perlukah Undang-Undang tentang Ilegal logging ini?

Kalau substansinya terbatas pada pembalakan liar, maka RUU ini menjadi baju yang terlalu besar. Oleh karena itu, bila memang masih diinginkan untuk diteruskan, maka cakupannya harus diperluas dengan meliputi tindak pidana kehutanan lainnya yang saat ini cukup besar dan trendnya juga cenderung meningkat, yaitu masalah perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak syah. Namun demikian beberapa substansi yang sangat perlu untuk dipertimbangkan adalah:
1. Tujuan dari RUU ini yang merupakan dukungan terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah memastikan bahwa Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau Sustainable Forest Management (SFM) dapat diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu yang harus menjadi fokus pengaturan adalah: a). Fokusnya harus pada kegiatan yang tidak syah atau ilegal,dan bukan pada kegiatan yang memiliki ijin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan.; b). Perlunya memperkuat kelembagaan pengelolaan hutan pada tingkat tapak yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
2. Apabila diperlukan suatu badan khusus untuk menangani masalah ilegal logging dan perambahan kawasan hutan, maka badan tersebut harus tetap dalam struktur kementerian Kehutanan dan sesuai dengan tupoksi kementerian. Oleh karena itu memperkuat atau membangun Direktorat Jenderal Perlindungaan Hutan adalah opsi yang justifiable. Dalam kaitan ini PPNS Kehutanan harus menjadi badan yang independen yang bisa mengurus semua masalah tindak pidana kehutanan. Pengalaman yang lalu menunjukkan bahwa walaupun koordinasi dalam penindakan ilegal logging juga memiliki keunggulan, akan tetapi juga memiliki kelemahan. Seringkali operasi yang seharusnya bersifat rahasia menjadi bocor dan tidak mencapai sasaran ketika koordinasi menjadi prasyarat bagi setiap kegiatan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana kehutanan.

Kamis, 30 Desember 2010

HIJAUKAN JAWA BARAT SELATAN

Kalau kita ke Tasik atau Garut dari Bandung, maka kita akan melihat perbukitan di daerah Cicalengka kondisinya gundul tidak bervegetasi pohon yang cukup. Demikian juga kalau kita lihat perbukitan di daerah Nagrek kondisinya juga tidak terlalu ideal untuk suatu wilayah yang dari segi topografinya adalah kawasan lindung. Apalagi kalau kita dari Tasik atau Garut ke arah Bandung dengan menggunakan jalan alternatif Cijapati, kondisinya lebih buruk, bukit-bukit dengan kondisi lahan sangat terbuka dengan tanaman sayuran yang dibudidayakan tanpa mengindahkan kaidah konservasi tanah. Kondisi lahan di Jawa Barat Selatan, seperti di wilayah Bandung, Garut Tasik sangatlah mengkawatirkan atau berdasarkan klasifikasi temen-temen pengelola Daerah Aliran Sungai (DAS), wilayah ini umumnya termasuk kedalam wilayah DAS Kritis.

Kondisi tersebut berbeda dengan kondisi tutupan vegetasi di Jateng dan Jatim bagian Selatan terutama wilayah Selatan Jogya, Solo dan Pacitan, yang tutupan vegetasi pepohonannya sangat baik. Bukit menghijau penuh dengan hutan milik rakyat dapat kita lihat sepanjang jalan dari daerah Wonosari, Jogyakarta, Wonogiri di Jawa Tengah sampai ke Pacitan di Jawa Timur. Bahkan pak Presiden SBY menyatakan kekagumannya ketika berkunjung ke Pacitan, melihat hutannya yang bagus sempat terlontar bahwa beliau tidak percaya bahwa ini adalah daerah Pacitan yang dulunya sangat gersang dan hanya berupa bukit-bukit berbatu.

Beberapa faktor penyebab kondisi yang kritis di Jawa Barat Selatan antara lain karena, pertama, kebanyakan lahan tersebut adalah lahan masyarakat. Seringkali kawasan hutan justru berada di bagian bawah, sementara perbukitan adalah lahan milik. Padahal rakyat cenderung memanfaatkannya untuk menanam cash-crop dan tanaman bukan pohon yang umurnya pendek. Ketiga, dibanding daerah Wonosari, Wonogiri dan Pacitan, lapisan solum tanah di daerah Jawa Barat Selatan ini relatif tebal dan subur, sehingga rakyat cenderung menanam sayur-sayuran dan tanaman berumur pendek lainnya seperti kentang, singkong, ketela rambat karena sudah merupakan kebiasaan turun temurun. Mereka juga tidak melakukan upaya konservasi tanah, karena dianggap mahal. Untuk jenis tertentu seperti kentang memerlukan kondisi tanah yang tidak basah sehingga cenderung penanamannya dilakukan dengan memotong kontur. Keempat banyaknya perambahan kawasan hutan, karena ketergantungan pada kegiatan pertanian dan tingginya keinginan untuk mengokupasi lahan apalagi perambahan tersebut seringkali juga merupakan perambahan yang terorganisir.

Untuk memulihkan kondisi Jawa Barat Selatan tentu pemerintah, baik pusat terutama Kementerian terkait seperti Kehutanan, Pertanian, Pekerjaan Umum perlu menjadikan wilayah ini sebagai prioritas. Kementerian Kehutanan melalui kegiatan Gerhan atau gerakan menanam satu miliar pohon, kebun bibit dan sebagainya perlu lebih memperhatikan wilayah ini. Ada satu yang krusial di daerah ini yaitu perilaku pemanfaatan lahan yang cenderung eksploitatif, oleh karena itu kegiatan penyuluhan menjadi sangat penting yang dapat memastikan keberlanjutan kegiatan penanam pohon di wilayah ini. Hal-hal lain yang bersifat teknis seperti pemilihan jenis dan seterusnya merupakan bagian rutin yang tetap harus menjadi komponen penting dari kegiatan menghijaukan wilayah Jawa Barat Selatan tersebut.

Rabu, 20 Oktober 2010

RUMITNYA LINGKUNGAN: ECO-FRIENDLY?

Masalah pencemaran lingkungan telah sejak lama menjadi perhatian banyak orang, baik para ahli, politikus maupun masyarakat dunia. Mungkin masalah tersebut semakin menjadi masalah bersama, diawali ketika dilakukan pertemuan puncak tentang lingkungan di Rio de Janiero tahun 1992 yang lebih dikenal sebagai KTT Bumi. Pencemaran yang diakibatkan oleh pembakaran energi fosil yang meningkat sejalan dengan meningkatnya pembangunan terutama di negara-negara maju telah mengakibatkan semakin menumpuknya gas rumah kaca di atmosfir yang pada gilirannya menyebabkan memanasnya rata-rata temperature di bumi.
Upaya perbaikan kondisi tersebut kemudian menjadi perbincangan para pimpinan Negara dan semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap masalah lingkungan. Berbagai konvensi yang diigagas oleh Perserikatan Bangsa Bangsa seperti UNFF, UNFCCC, UNCBD dan UNCCD semua bertujuan memperbaiki kondisi satu bumi yang didiami oleh lebih dari 2 trilyun manusia.

PRODUK HIJAU
Kepedulian soal lingkungan tersebut ternayata telah mendorong perubahan perilaku konsumen yang menuntut agar setiap produk diproses melalui teknik yang ramah lingkungan. Di bidang kehutanan, khususnya perdagangan kayu di pasar internasional, menuntu agar kayu yang diekspor dihasilkan dari hutan yang dikelola secara lestari. Pengelolaan hutan lestari tersebut kemudian dicerminkan dalam bentuk sertifikat pengelolaan hutan lestari, sertifikat ekolabel. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga independen yang kredibel seperti FSC, SmartWoods pada level dunia atau Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) pada tataran nasional.
Hal serupa terjadi juga pada sector lain, misalnya produk pertanian cenderung beralih dengan tidak menggunakan pupuk kimia tetapi lebih menggunakan pupuk organic. Dengan demikian produknya dikenal sebagai produk organik, kita kenal beras organic, sayuran organic dan buah organik.
Karena perubahan preferensi pasar yang menuntut produk yang lebih berwawasan lingungan, produsen barang-barang manufakturpun berusaha untuk membuat produknya sebagai produk hijau yang lebih ramah lingkungan. Beberapa tahun lalu, ramai kasus mainan dari china yang menggunakan cat yang memakai bahan yang berbahaya. Juga produk olahan susu yang diklaim menggunakan bahan-bahan beracun. Akibatnya produk tersebut harus ditarik dari peredaran. Kekuatan pasar telah mendorong munculnya produk yang lebih ramah lingkungan.

RUMITNYA PEMBUKTIAN
Apakah produk-produk yang mengkalim sebagai produk hijau sudah benar-benar ramah lingkungan dan tidak malah ikut mencemari lingkungan? Ternyata pembuktian itu bukan merupakan sesuatu yang mudah untuk dibuktikan dan dibenarkan secara serta merta.
Misalnya Goleman (2009) mengatakan bahwa untuk membuat stoples diperlukan bermacam-macam bahan yang dalam prosesnya masing-masing juga memberikan pengaruh terhadap lingkungan, bukan hanya produk akhirnya saja. Lebih dari ratusan bahan yang dibuang ke air dan lebih dari 50 unsur yang dibuang ke tanah selama proses pembuatan produk akhir yang bernama stoples tersebut. Lebih dari 200 bahan diemisikan ke udara. Soda kaustik misalnya menyumbang 3% bahan yang berbahaya bagi kesehatan dan 6% berbahaya buat ekosistem. Artinya pada dasarnya tidak ada industri yang menghasilkan produk yang mutlak hijau tapi hanya relatif hijau. Ini barangkali yang lebih tepat, oleh karena itu kata Goleman penggunaan istilah eco-friendly tidaklah tepat.

BISA EFEKTIFKAH REDD+?

Pemerintah sudah mencanangkan menuurunkan emisi karbon sebesar 26% dari tingkat bisnis seperti biasa (BAU) pada tahun 2020, bahkan dengan bantuan eksternal dapat dicapai penurunan sebesar 41% pada tahun yang sama. Presiden mencanangkan hal tersebut pada pertemuan G-20 di Pittsburgh, Amerika Serikat.

REDD+ adalah upaya menurunkan emisi dengan mencegah deforestasi dan degradasi hutan serta upaya peningkatan karbon stok melalui penanaman hutan baru dan pemeliharaan kawasan konservasi. Kedua kegiatan terakhir yaitu penanaman dan konservasi masih terus diperbincangkan di forum UNFCCC.

Dalam kaitannya dengan REDD+< pada saat ini Indonesia sudah dalam tahap Readiness yang kegiatannya antara lain:
1. membangun prakondisi seperti menyusun peraturan sebagai dasar hukum melalui PP, Perpres, Permen dst. Termasuk memperkuat kelembagaan dan penguatan kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan.
2. Membangun Demonstartion Activities (DA) yang saat ini dilakukan melalui kerjasama bilateral antara lain dengan Australia, Jerman, dan UN-REDD.

Mengingat REDD+ ini barang baru, pertanyaannya adalah akankah pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif? Tentu beberapa hal perlu dibenahi. Pertama, koordinasi dan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan daerah srta para stakehoders sangat perlu. Kedua, ekspektasi mengenai pembagian manfaat perlu didiskusikan secara terbuka dan disepakati sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Ketiga, karena menyangkut site yang berada di lapangan, maka kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan. Masalah tenurial juga akaj bisa menghambat bila tidak diselesaikan diawal, mengingat banyaknya tumpang tindih penguasaan dan perijinan atas lahan yang dijadikan lokasi REDD+, bahkan termasuk juga kemungkinan adanya klaim masyarakat. Kerumitan ini tentu perlu diselesaikan di depan.

Biaya tentu perlu dikeluarkan untuk mempersiapkan prakondisi tersebut. Dan ini mungkin kegiatan yang harus didanai dan dikerjakan terlebih dulu secara serius bila REDD+ ingin berhasil.

Sabtu, 17 Juli 2010

IKLIM YANG BERUBAH

Dunia makin panas persis seperti judul filem Indonesia di tahun 80an. Saat ini hal tersebut bukanlagi sekedar judul film, tetapi fakta yang menunjukkan bahwa memang rata-rata suhu udara damana-mana, dimuka bumi ini, memang meningkat. Bogor yang tahun 70an sejuk dan berkabut, saat ini panas dan tidak pernah disentuh kabut. Bahkan di daerah Puncak Pas pun saat ini jarang dijumpai kabut tebal yang tempo lalu, mengharuskan kendaraan memasang lampu halogen atau lampu kabut. Ceritera daerah Puncak yang dingin yang selalu berkabut sudah hampir menjadi sebuah sejarah saja.

Biang penyebabnya adalah pemanasan global yang diakibatkan efek gas rumah kaca (GRK) yang semakin bertambah akibat meningkatnya konsumsi energi sejalan dengan pembangunan yang pesat di negara-negara maju. Terjadinya deforestasi dan degradasi hutan di negara-negara berkembang, khususnya negara yang berhutan tropis, juga berkontribusi terhadap memanasnya suhu dunia ini. Emisi GRK, terutama karbon, inilah yang menyumbang terjadinya perubahan iklim.

(to be continued)

ORANGUTANKU SAYANG-ORANGUTANKU MALANG,

Tahukan anda bahwa Indonesia sering disebut sebagai negara megabiodiversitas? Megabiodiversitas artinya kekayaan keragaman hayati yang ruarr biasa. Alasannya? Ya karena Indonesia memiliki banyak keanekaragaan hayati (biodiversities). Baik berupa kekayaan tumbuh-tumbuhan (flora) maupun berupa kekayaan satwanya (fauna). Salah satu fauna terkenal yang kita miliki adalah orangutan nama latinnya Pongo pygmaeus, itu yang di Kalimantan. yang di Sumatera tergolong kedalam keluarga Pongo abelii. Sayangnya, satwa lucu tersebut saat ini sudah tergolong kedalam kelompok jenis satwa yang terancam punah (endengered species) yang harus dilindungi.

Padahal di dunia ini hanya dua negara di dunia yang memilikinya, yaitu Indonesia dan Malaysia. Di Indonesia, orangutan hidup secara alami di pulau Sumatera dan Kalimantan. Sayang, jumlah populasinya cenderung menurun. Menurut Pak Herry Djoko, Ketua Forina, pada tahun 2008, di Kalimantan, termasuk di Sabah dan Serawak, diperkirakan ada 54.567. Sementara di Sumatera populasinya sangat minim, hanya sekitar 6.800 saja.

Mengapa populasi orangutan menurun? Banyak sebabnya, antara lain karena diburu dan ditangkap sebagai sumber protein hewani. Terbayangkah anda betapa teganya menyantap mahluk yang lucu dan mirip orang itu? Mereka seringkali juga diperdagangkan sebagai hewan peliharaan bahkan diselundupkan ke luar negeri. Penyebab lain adalah karena rusaknya atau berkurangnya habitat orangutan. Berkurangnya habitat antara lain karena kebakaran atau konversi lahan hutan menjadi kota, pemukiman, atau menjadi kebun kelapa sawit atau hutan tanaman. Rusaknya atau menurunnya kualitas habitat dapat disebabkan karena perambahan, pencurian kayu dan kebakaran hutan dan lahan.

Masalahnya, kalau habitat rusak atau berkurang ya akibatnya dukung hutan untuk menghidupi orangutan jadi berkurang dan artinya semakin sedikit jumlah orangutan yang dapat hidup secara layak di habitatnya. Sumber makanan berkurang, mereka harus bersaing diantara mereka, bahkan seringkali bersaing juga dengan manusia. Kalau kecenderungan kerusakan habitat terus berlangsung seperti saat ini, maka bukan mustahil orangutan pun akan musnah dari muka bumi ini.


SO WHAT GITU LHO?
Kitalah yang bertanggung jawab mempertahankan keberadaan orangutan sebagai bagian dari upaya memelihara rantai kehidupan, sehingga semua unsur ekosistem bisa berdampingan secara harmonis. Lalu apa yang harus kita lakukan untuk orangutan? Pertama yang mensejahterakan hidup mereka sehingga mereka bahagia lahir bathin. Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Kita harus angkat topi karena banyak organisasi non pemerintah (ornop) yang bergerak dalam upaya menyelamatkan orangutan tersebut. Pada dasarnya upaya ini bertujuan mengembalikan orangutan ke habitat aslinya yaitu di hutan tropis dataran rendah, dalam keadaan sehat wal afiat. Dalam kaitan dengan upaya tersebut, kita bisa melihat banyaknya sekolah orangutan yang dibangun pihak ornop, seperti di Nyarumenteng dan Tanjung Puting di Kalimantan Tengah. Atau di Samboja, Kalimantan Timur.

Upaya pelepas liaran orangutan pernah dilakukan beberapa kali seperti di pegunungan Meratus. Namun demikian, fakta menunjukkan pada kita bahwa habitat hutan tropis yang masih baik dan sesuai untuk tempat tinggal orangutan tidak banyak lagi. Oleh karena itu pemerintah saat ini merespon dan juga mendorong masyarakat pencinta orangutan untuk bersama-sama mengembangkan kawasan restorasi untuk dijadikan habitat orangutan. Inisiatif Restorasi Ekosistem untuk habitat satwa langka ini adalah sesuatu yang baru yang perlu terus dikembangkan.

Biarlah orangutanku sayang tersebut memiliki kembali rumahnya, habitatnya yang telah lama mereka rindukan.