Tampilkan postingan dengan label Manajemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Februari 2011

PEMBALAKAN LIAR DAN PERAMBAHAN HUTAN: Masih Perlukah UU tentang Pembalakan Liar?

Tahun 2000-an tercatat sebagai tahun dimana kegiatan pembalakan liar sangat masif dengan besaran yang luar biasa, sementara pihak kehutanan tidak berdaya mengatasi masalah itu secara sendirian. Pembalakan liar inipun berdimensi internasional karena selain banyak terjadi di daerah-daerah perbatasan, hasil jarahan ini juga dijual ke luar negeri seperti Malaysia dan China. Pembalakan liar telah menjadi masalah organized and trans-national crimes. Tingginya intensitas pembalakan liar ini juga telah menjadi concern internasional antara lain melalui diselenggarakannya lokakarya internasional di Bali tentang Forest Law Enforcement and Governance (FLEG)pada bulan September 2001. Pembalakan liar ini telah menimbulkan rekasi yang keras dari pasar di negara-negara Eropa yang menuntut agar dipastikan bahwa kayu tropis yang dijual dan diperdagangkan di pasar internasional adalah bukan kayu curian.

Pemerintah pun secara proaktif kemudian menerbitkan INPRES Nomor 4 yang meminta semua departemen terkait, kepolisian dan kejaksaan agung untuk bahu membahu mengatasi masalah pembalakan liar tersebut. Pada tahun 2003 pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan telah menginisiasi untuk menyusun RUU tentang Pemberantasan Ilegal Logging yang kemudian diusulkan melalui Komisi IV DPR-RI. Proses penggodokkan RUU tersebut timbul tenggelam, akan tetapi setiap tahun selalu muncul sebagai salah satu RUU yang harus diselesaikan. Namun demikian perjalanannya ternyata tidak terlalu lancar dan bahkan belum selesai sampai saat ini. Tahun 2010 Komisi IV DPR-RI yang antara lain membidangi Kehutanan mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali RUU tersebut. Dan tahun 2011 ini RUU tersebut kembali dibahas di DPR bahkan juga di forum Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tahun 2010 dan tahun 2011 kondisi dan situasinya sangat berbeda denga tahun 2003 ketika inisiatif untuk menyusun UU tentang Pemberantasan Ilegal Logging muncul pertama kali. Saat ini di dalam negeri kecenderungan kegiatan pembalakan liar ini menurun secara signifikan dan diperkirakan akan semakin menurun dengan semakin tingginya permintaan dari pasar internasional agar kayu dan kayu olahan yang diperdagangkan harus berasal dari tebangan yang legal dan bukan hasil pembalakan liar. Indonesia dengan Uni Eropa menginisiasi skim Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang salah satu komponen utamanya adalah lacak balak atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang saat ini SVLK tersebut telah disetujui oleh Uni Eropa, AS, Jepang dan China sebagai buyer kayu Indonesia. Negara Paman Sam juga telah mengeluarkan Lacey Act yang intinya adalah memastikan kayu yang diperjualbelikan di AS adalah bukan kayu hasil pencurian. Artinya pasar kayu curian menjadi semakin sempit dan kecenderungan pasar yang lebih mementingkan kegiatan ramah lingkungan semakin besar dan semakin meluas, oleh karena itu bisa dipastikan bahwa pencurian kayu akan semakin menurun di masa mendatang ini. Pertanyaannya adalah masih perlukah Undang-Undang tentang Ilegal logging ini?

Kalau substansinya terbatas pada pembalakan liar, maka RUU ini menjadi baju yang terlalu besar. Oleh karena itu, bila memang masih diinginkan untuk diteruskan, maka cakupannya harus diperluas dengan meliputi tindak pidana kehutanan lainnya yang saat ini cukup besar dan trendnya juga cenderung meningkat, yaitu masalah perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak syah. Namun demikian beberapa substansi yang sangat perlu untuk dipertimbangkan adalah:
1. Tujuan dari RUU ini yang merupakan dukungan terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah memastikan bahwa Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau Sustainable Forest Management (SFM) dapat diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu yang harus menjadi fokus pengaturan adalah: a). Fokusnya harus pada kegiatan yang tidak syah atau ilegal,dan bukan pada kegiatan yang memiliki ijin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan.; b). Perlunya memperkuat kelembagaan pengelolaan hutan pada tingkat tapak yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
2. Apabila diperlukan suatu badan khusus untuk menangani masalah ilegal logging dan perambahan kawasan hutan, maka badan tersebut harus tetap dalam struktur kementerian Kehutanan dan sesuai dengan tupoksi kementerian. Oleh karena itu memperkuat atau membangun Direktorat Jenderal Perlindungaan Hutan adalah opsi yang justifiable. Dalam kaitan ini PPNS Kehutanan harus menjadi badan yang independen yang bisa mengurus semua masalah tindak pidana kehutanan. Pengalaman yang lalu menunjukkan bahwa walaupun koordinasi dalam penindakan ilegal logging juga memiliki keunggulan, akan tetapi juga memiliki kelemahan. Seringkali operasi yang seharusnya bersifat rahasia menjadi bocor dan tidak mencapai sasaran ketika koordinasi menjadi prasyarat bagi setiap kegiatan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana kehutanan.

Rabu, 26 Januari 2011

INTEGRASI VERTIKAL: ASLI DAN SEMU

Dalam organisasi industri kita sering dengar istilah integrasi vertikal. Yang dimaksud dengan integrasi vertikal disini adalah penggabungan kegiatan secara vertikal, misalnya unit penghasil bahan baku digabungkan dengan unit pengolahan bahan baku. Integrasi vertikal yang asli(Real Vertical Integration) terjadi kalau dua kegiatan tersebut berada dalam satu perusahaan. Sedangkan yang integrasi vertikal yang semu (Pseudo Vertical Integration) adalah bila kegiatannya tersebut tidak berada dalam satu manajemen perusahaan tapi mungkin berdasarkan kontrak jangka panjang atau bisa juga dengan gentlemen agreement karena dibawah suatu kendali organisasi yang bersifat kartel.

Dalam setiap bentuk integrasi vertikal di kehutanan keluhannya selalu sama yaitu sektor bahan baku merasa selalu dikorbankan, karena tidak pernah memiliki posisi tawar yang cukup baik sehingga harga yang diterima penghasil bahan baku relatif rendah. Seringkali timbul pemeo bahwa bisnis menanam kayu tidaklah menguntungkan. Fenomena saat ini menunjukkan bahwa pemeo tersebut adalah keliru besar dan menyesatkan. Lihatlah berkembangnya hutan rakyat di Jawa yang bereaksi positif terhadap sinyal pasar, kayu jenis cepat tumbuh seperti sengon dan jabon banyak ditanam orang bahkan tanaman jati berumur 5 tahun pun sudah memiliki pasar yang menjanjikan.

Ada upaya perbaikan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kinerja integrasi vertikal tersebut. Tentunya berbeda berbeda antara integrasi yang asli dan yang palsu. Untuk integrasi yang asli, yaitu integrasi dalam suatu induk perusahaan, seringkali sektor bahan baku dalam posisi keuangan yang sering selalu merugi. Karena industrinya lah yang dijadikan tumpuan yaitu sebagai sektor yang profitable. Dalam hal ini penggunaan pendapatan sebagai ukuran kinerja sektor bahan baku menjadi sangat merugikan. Oleh karena itu, ukuran kinerjanya perlu dirubah menjadi keberhasilan mencapai target produksi lestari tertentu dengan kualitas bahan baku tertentu pula dan bukan ukuran untung rugi.

Sementara untuk yang integrasi vertikalnya semu, maka sektor bahan baku perlu memperoleh harga pasar yang memberi insentif untuk tetap bertahan dalam industri bahan baku. Biasanya karena pasarnya monopsonistis, maka sektor bahan baku terpaksa menerima berapapun harga yang dipasang oleh sektor pengolahnya. Kemampuan negosiasi sangat penting, terutama sektor bahan baku yang telah melakukan kontrak jangka panjang. Tapi pada kurun waktu yang panjang (long-terms), upaya membuka pasar alternatif untuk melempar bahan bakunya akan mampu menaikkan harga dan posisi tawar sektor bahan baku. Dan ini adalah peta jalan yang tepat untuk sektor penghasil bahan baku agar dapat bertahan di bisnis bahan baku ini.

Selasa, 28 Desember 2010

ANTARA BOS DAN NGEBOSI

Bos adalah pimpinan di suatu unit atau lembaga atau organisasi. Bos biasanya sebelum mencapai kedudukannya sebagai bos pada umumnya merangkak dari bawah, jadi calon pegawai, lalu menjadi staf dulu dan seterusnya. Ada jalan panjang yang harus dilalui, kadang-kadang berhasil tapi bisa juga gagal. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari sepertinya mudah menjadi bos itu. Lihat saja, Pak ogah yang membantu (merepotkan?)kita di persimpangan jalan sering bilang: makasih Bos!, ketika kita beri uang. Demikian juga tukang parkir akan bilang yang sama juga: makasih Bos. Fenomena ini menyiratkan bahwa orang dengan mudah memanggil bos pada orang yang pemurah. Tapi tentunya itu bukan bos yang kita maksudkan.


Nah, sedangkan ngebosi itu perilaku sikap dari seseorang. Bisa saja dia itu Bos asli atau bisa juga orang yang hanya belagak bak seorang bos. Bos sebagai pimpinan secara alami tentu memiliki wibawa, dia akan disegani dengan sendirinya karena memiliki kewenangan dan kekuasaan. Tanpa harus pasang wajah angker dan sikap menjaga jarak pun, orang sebenarnya secara otomatis akan respek sama bos. Tipe Bos ada yang memang jaga jarak tapi ada juga yang bersikap egaliter, tidak berjarak tapi tetap berwibawa.

Kedepan nampaknya Bos yang kompeten, visioner dan lebih egaliter yang diperlukan oleh organisasi modern. Karena tipe Bos seperti ini memiliki kemampuannya untuk beradaptasi dengan situasi lingkungan yang sangat dinamis.

Sabtu, 24 Juli 2010

KETIKA DIAM TAK LAGI EMAS

Silent is golden itu peribahasa yang sering kita dengar. Bahkan grup Simon and Garnfunkel dalam salah satu lagunya juga bersenandung diam itu emas. Benarkah diam itu emas? Ternyata tidak selalu.

Ada satu saat dimana diam tidak diapresiasi. Sering kita diundang rapat baik di dalam organisasi maupun diundang oleh organisasi lain. Undangan itu harus kita apresiasi sebagai suatu kehormatan, karena faktanya tidak semua orang diundang. Pihak pengundang tentu berharap bahwa kehadiran kita akan bermanfaat dalam pembahasan agenda rapat tersebut. Undangan tersebut merupakan peluang emas untuk dimanfaatkan.

Bicaralah pada kesempatan, setiap kita diundang, secara jelas ringkas dan santun. Dan ingat, kita jangan berusaha mendominasi, karena banyak tentu peserta yang juga ingin berkontribusi. Ekspresikan pendapat kita, sekalipun ketika pandangan kita barangkali tidak pas atau berbeda dengan arus utama yang ada. Ingat, perbedaan seringkali menginspirasi munculnya ide yang lebih cemerlang dan bahkan mungkin menghasilkan solusi yang jitu.

Seringkali kita diam, karena menganggap pengetahuan atau pendapat yang akan kita lontarkan sudah diketahui oleh semua orang. Sadarlah itu tidak benar. Atau kita diam, karena malu. Sifat malu ini jelas harus ditinggalkan segera dan simpan di bagasi mobil anda atau di lemari pakaian anda. Bayangkan ketika kita selalu diam ketika mengikuti berbagai rapat atau diskusi, maka dapat dipastikan pihak pengundang akan kapok untuk mengundang kita lagi. Setinggi apapun ilmu kita, sedalam apapun pemahaman kita atas ilmu dan pengetahuan, hal itu menjadi tidak bermakna ketika kita tidak pernah berbagi. Ketika kita selalu berprinsip diam itu emas, karena orang akan mencari emas. Ingatlah tidak semua orang suka menambang emas. Dan kita akan menjadi buku tertutup yang tidak ada seorangpun berminat membacanya.

Oleh karena itu, datanglah ketika diundang, usahakan hadir dengan segala cara bahkan ketika kesulitan fisik kita hadapi. Berbicaralah dan lontarkan pendapat kita, dan jangan pernah diam dan jangan pernah takut salah.