Selasa, 22 Februari 2011

BIROKRASI MENGHAMBAT (KAH?)

Birokrasi Menghambat. Itu judul di harian Kompas, Selasa 22 Februari 2011 pada halaman 2. Dalam berita yang dikutip harian tersebut, Presiden mengatakan:"Pemerintah Pusat, terutama birokrasi, sering lambat dan bahkan tidak sejalan dengan perencanaan". Pernyataan presiden tersebut tentu berkaitan dengan banyaknya keputusan yang diambil pada rapat kabinet yang tidak ada tindak lanjutnya. Dan ini memang penting ketika banyak kebijakan pemerintah dalam upaya membuat terobosan yang tujuannya untuk mempercepat pembangunan atau mendorong percepatan kegiatan ekonomi ternyata tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Kerisauan ini tentu beralasan ketika pemerintah merancang Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (PPEI) yang antara lain akan menggerakkan BUMN untuk mendanai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang akan membutuhkan investasi sebesar 90 Miliar dollar AS.

Citra lambat dan menghambat tersebut lebih jelas lagi ketika menyimak pernyataan Sekretaris Kabinet pak Dipo Alam yang mengatakan, "Jika eselon 2 dan 1 menghambat itu urusan saya'....Kalau mereka menghambat, mereka akan terus dilibas". ,

Lha..ada apa toch dengan Birokrasi?

Sebelum kita bicara jauh, perlu terlebih dahulu memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan birokrasi itu. Pengertian birokrasi sesungguhnya memiliki konotasi organisasi yang rasional dan efisien. Logikanya mirip dengan logika suatu pabrik yang memiliki tahapan-tahapan produksi, dimana ada hirarki kewenangan dan spesialisasi yang memungkinkan terselesaikannya pekerjaan besar dan kompleks secara efisien. Dengan demikian, pada dasarnya tujuan birokrasi adalah bagaimana kita mengimplementasikan tindakan atau kegiatan dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan dan misi organisasi tersebut secara efisien dan efektif.

Birokrasi tidak bisa berjalan kalau tidak ada yang menjalankannya. Yang menjalankan birokrasi tersebut adalah orang atau kelompok orang yang disebut birokrat. Siapa birokrat itu? Menurut sosiolog Jerman yang bernama Max Weber, birokrat adalah orang yang memiliki perilaku, kompetensi teknis, loyalitas untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan; dan yang dibutuhkan oleh organisasi untuk menduduki suatu jabatan tertentu pada jenjang hirarki tertentu. Dia harus bekerja penuh waktu (full-time), oleh karena itu dia tidak boleh memiliki pekerjaan sambilan. Sebagai kompensasinya, birokrat berhak atas insentif berupa gaji yang memadai dan kepastian atas jenjang karier sepanjang masa kerjanya.

Nah masih menurut Weber, seorang birokrat harus melakukan penilaian (judgment) dan menerapkan keahliannya, tetapi tetap dalam kerangka melayani otoritas yang lebih tinggi (a higher authority). Tanggung jawab birokrat adalah terbatas pada menjalankan sebagian kewenangan dan tugas yang dibebankan padanya serta harus mengorbankan penilaian pribadinya, ketika penilaian pribadinya itu berbeda atau bertentangan dengan tugas dari organisasi yang dia emban.

Hal lain yang juga penting adalah pengawasan birokratis yang meliputi kepatuhan terhadap hukum, aturan dan otoritas resmi sebagai pedoman kerja, Termasuk ke dalam pengawasan ini adalah semua yang berkaitan dengan anggaran, laporan pekerjaan (statistical reports) dan penilaian kinerja yang amat penting untuk mengatur perilaku dan memastikan hasil.

Dari uraian mengenai birokrasi dan birokrat tersebut, secara teori, sebenarnya tidak perlu muncul keluhan bahwa birokrasi lambat dan menghambat. Tapi prakteknya ternyata berkata lain. Lalu mengapa masalah itu terjadi? Mari untuk menyederhanakannya kita fokus saja pada dua hal besar, yaitu pertama birokrasi sebagai mesin penggerak, dan kedua adalah operator yaitu birokratnya.


ANALOGI: antara Mesin dan operator
Percepatan atau akselerasi tentu membutuhkan mesin yang memiliki kemampuan lari yang cepat bak mobil formula (F-1). Pertanyaannya apakah mesin birokrasi saat ini masih bisa dipacu? Tentu pertanyaan ini harus segera dijawab dengan melakukan analisis cepat dan segera memperbaiki atau menyempurnakan komponen-komponennya apabila ternyata ditemukan kelemahan-kelemahan tersebut. Apakah koordinasi antara komponen mesin berjalan baik? Disinilah peraturan dan mekanisme tata hubungan kerja menjadi sangat penting untuk dikaji, jangan-jangan ada kabel penghubung antara komponen yang sudah tidak memadai, obselete dan rusak yang perlu segera diganti. Mungkin saja komponen mesin masih berfungsi baik tetapi spesifikasinya tidak pas, maka ketika dirakit menjadi satu kesatuan yang seharusnya dapat bersinergi dan diharapkan menjadi sebuah orkestra yang indah, ternyata yang munculk adalah suara musik yang tidak menentramkan. Artinya tidak berjalan optimal.

Bayangkan, suatu sektor tentu akan bekerja sesuai dengan mandatnya dan tentu pula akan berlandaskan pada Undang-Undang sektornya serta peraturan-peraturan sebagai penjabaran dari UU tersebut. Lalu bagaimana dengan aturan pada sektor lain yang berkaitan? Walau masing-masing Undang-undang telah mengatur sektornya dengan baik, tapi jangan-jangan tidak kompatibel dengan sektor lain, kalau tidak ingin mengatakan bertentangan. Ini salah satu hal yang krusial untuk dikaji secara cepat dan dicarikan solusinya. Bila tidak, maka tidak akan ada yang berani mengambil keputusannya. Akibatnya jelas, kendaraan ekonomi kita tidak akan bergerak kemana-mana.

Mari sekarang kita bicara operatornya. Seperti kata Weber, birokrat adalah orang yang harus kompeten dan memiliki keahlian teknis yang diperlukan pada posisinya masing-masing. Dia harus mampu melakukan penilaian sesuai dengan kewenangannya dan patuh pada atasannya. Disini harus ada pembagian tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang posisi. Apakah itu tanggung jawab teknis, administrasi ataupun tanggung jawab atas kebijakan. Keterbatasan kewenangan dan tanggung jawab ini harus menjadi perhatian ketika suatu penilaian kinerja diterapkan. Birokrat yang tidak mampu perlu digeser ke tempat yang lebih pas melalui mekanisme karier yang baku. Birokrat yang nakal dan tidak bertanggung jawab yang sengaja melambat-lambatkan pekerjaan karena sesuatu hal yang tidak benar (abuse of power, rent seeker dan seterusnya), walaupun sebenarnya mampu, harus diganti dan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada serta tidak ditempatkan pada jabatan penting, karena akan mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan. Mungkin birokrat semacam ini yang menurut Sekretaris Negara perlu dilibas.

Apa yang sebenarnya terjadi?
Banyak terobosan yang penting yang harus dilakukan ternyata menyentuh beberapa peraturan perundangan dari berbagai sektor yang seringkali pula peraturan-peraturan tersebut tidak sinkron. Dari pengalaman, seringkali kebijakan terobosan yang berkaitan dengan perundangan-undangan beberapa sektor yang harus diambil, tidak cukup dipayungi oleh baju hukum yang jelas dan tegas, sehingga birokrat tidak dapat dengan nyaman berani meng-excercise kewenangannya tanpa rasa khawatir bahwa di satu hari kelak -baik ketika masih menjabat, apalagi bila sudah pensiun -tindakannya yang diambil karena mengikuti perintah atau otoritas yang lebih tinggi tidak akan akan bermasalah secara hukum. Yang paling krusial untuk dilakukan pada saat membuat terobosan-terobosan adalah segera membuat payung hukum agar dapat dihindari kemungkinan terlanggarnya ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalaman yang riil adalah ketika pemerintah tidak berani mengambil keputusan untuk mengizinkan 13 perusahaan tambang yang sesungguhnya sudah memiliki kontrak karya untuk beroperasi di kawasan hutan lindung yang diterbitkan sebelum diterbitkannya UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka akhirnya dibawa ke DPR. Melalui pproses yang cukup panjang dan makan waktu, DPR akhirnya memutuskan bahwa ke 13 perusahaan tersebut diizinkan untuk beroperasi di hutan lindung.

Lalu?
Untuk hal-hal yang sangat urgent sebagimana diulas sebelumnya, maka payung hukum dari setiap terobosan yang akan dilakukan oleh pemerintah nampaknya perlu dibuat, karena selama ini hambatan yang paling sering terjadi adalah ketika birokrat tidak berani mengambil tindakan bilamana diperhitungkan bahwa terobosan itu mengandung risiko hukum. Oleh karena itu untuk hal-hal yang demikian maka otoritas yang lebih tinggi harus turun tangan dan kedua, dalam proses pengambilan keputusan nampaknya perlu melibatkan pihak penegak hukum, sehingga sejak dini legal aspeknya sudah dapat diselesaikan. Bilamana hal ini bisa diatasi hal teknis lainnya nampaknya bisa lebih mudah diatasi dan upaya percepatan bisa segera diwujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar